Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas KUA Kec. Besuki, kami segenap personil selalu siap dalam menyediakan sarana dan prasana yang memadai serta tata ruang yang harmonis dan serasi untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat sekitar.
KUA Besuki juga memiliki tempat parkir yang luas, taman yang indah dan ruang tunggu yang diantaranya berfungsi
untuk transit sejenak bagi masyarakat untuk menyiapkan berkas/keperluan yang dibutuhkan.
Dalam rangka membangun tata kelola
pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,
gratifikasi, kolusi dan nepotisme, KUA Kecamatan Besuki telah mengambil
langkah untuk tidak memungut biaya pelayanan apapun selain yang sudah
ditentukan dalam peraturan perundangan. Dengan kata lain, semua jenis pelayanan
adalah nol rupiah, kecuali biaya pencatatan nikah luar (Bedol) Rp 600.000,-.
untuk merespon yang menjadi kebijakan Ditjen bimas
Islam dalam rencana master plan pengembangan SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) maka Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) adalah aplikasi yang harus
dioptimalkan fungsinya oleh KUA sebagai bagian terpadu dari Aplikasi SIMBI
(Sistem Informasi Bimas Islam), dan KUA Kecamatan Besuki sudah melakukan
entri data tentang potensi tanah
wakaf yang ada di wilayah Besuki sehingga informasinya dapat diakses secara luas melalui media teknologi informasi.
Terimakasih telah datang di blog KUA Kec. Besuki.
0 komentar:
Posting Komentar