ANDA MAU NIKAH ?
I. SIAPKAN :
1. Foto Copy KTP Calon Pengantin dan Foto Copy KTP Kedua orang tua Calon Pengantin;
2. Foto Copy Kartu Keluarga Calon Pengantin;
3. Pas Foto ukuran 2 X 3 = 3 lembar , 3 X 4 = 2 lembar ,4 X 6 = 1 lembar, background warna biru. Lengkapi :
a) Akta Cerai Asli (Khusus Duda/Janda Cerai); sedangkan bagi Duda/Janda ditinggal mati sertakan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami/Istri;
b) Foto Copy Akta Kelahiran (jika ada);
c) Foto Copy Ijazah SD/SLTP/SLTA (jika ada);
d) Foto Copy Buku Nikah orang tua (Khusus untuk Calon Pengantin Putri);
e) Jika Calon Pengantin :
a. Anggota TNI / POLRI sertakan Surat Izin Nikah (yang asli) dari atasannya.
b. Wagra Negara Asing :
· Sertakan surat Izin Nikah (yang asli) dari keduataan besar Negaranya yang ada di Indonesia;
· Persyaratan Nikah dari Negaranya (jika ada);
· Izin menikah dan persyaratan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh lembaga resmi;
· Foto Copy Paspor dan siapkan Paspor Asli;
· Surat bukti melapor ke Polres/Polsek tempat dilaksanakannya pernikahan.
II. DATANG KE DESA/KELURAHAN setempat meminta :
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (model N-1);
2. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N-4). Lengkapi dengan surat pengantar untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat.
3. Jika tidak memiliki Akta Kelahiran maka mintalah Surat Keterangan Asal Usul (model N-2)
4. Khusus bagi Calon Pengantin Putri : Membawa bukti/surat keterangan telah Imunisasi TT dari PUSKESMAS DATANG KE KUA setempat.
III. Berkas persyaratan (calon pengantin Putra dan Putri) /surat surat di atas dibawa ke KUA
· dimasukkan stofmap warna hijau jika Nikahnya di KUA pada Jam Kerja
· dimasukkan stofmap Warna merah jika pernikahan di luar Jam Kerja KUA/ di Luar KUA/ di hari Libur atau Cuti), selanjutnya :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah menurut model N-7;
b. Mengisi Formulir/ Surat Persetujuan Mempelai (model N-3);
c. Mengikuti proses Verifikasi/Validasi DATA dan Bimbingan Suscatin (Calon Pengantin Putra, Calon Pengantin Putri dan Wali Nikahnya);
d. Khusus bagi yang akan melaksanakan pernikahan di Luar KUA atau di luar Jam Kerja KUA atau di hari Libur atau Cuti, maka ia mengisi formulir pembayaran PNBP N/R untuk digunakan membayar biaya Nikah (PNBP N/R) ke Bank (BRI/BNI/ Bank Mandiri/BTN). Setelah pembayaran ke Bank, maka Bukti Pembayaran tersebut diserahkan ke KUA. Jika sampai hari “ H ” (pelaksanaan nikah) belum menyerahkan bukti pembayaran biaya PNBP N/R maka Pencatatan Nikahnya ditunda.
IV. Berkas persyaratan nikah sudah masuk di bagian pendaftaran nikah di KUA minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari pernikahan berlangsung, jika kurang dari 10 (sepuluh) hari maka harus dimintakan Rekomendasi dari Camat tempat pelaksanaan Nikah berlangsung.
V. Bagi Calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun pada hari pernikahan maka harus ada surat Izin dari orangtuanya. Bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun pada hari pernikahannnya, maka harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama.
VI. Jika pernikahan dilaksanakan di luar Kecamatan tempat tinggal Calon Pengantin Putri maka , mintalah surat ANDON NIKAH / REKOMENDASI NIKAH dari KUA tempat tinggal Calon Pengantin Putri.
0 komentar:
Posting Komentar