ANDA MAU NIKAH ?
I. SIAPKAN :
1. Foto Copy KTP Calon Pengantin dan Foto Copy KTP Kedua orang tua Calon Pengantin;
2. Foto Copy Kartu Keluarga Calon Pengantin;
3. Pas Foto ukuran 2 X 3 = 3 lembar , 3 X 4 = 2 lembar ,4 X 6 = 1 lembar, background warna biru. Lengkapi :
a) Akta Cerai Asli (Khusus Duda/Janda Cerai); sedangkan bagi Duda/Janda ditinggal mati sertakan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami/Istri;
b) Foto Copy Akta Kelahiran (jika ada);
c) Foto Copy Ijazah SD/SLTP/SLTA (jika ada);
d) Foto Copy Buku Nikah orang tua (Khusus untuk Calon Pengantin Putri);
e) Jika Calon Pengantin :
a. Anggota TNI / POLRI sertakan Surat Izin Nikah (yang asli) dari atasannya.
b. Wagra Negara Asing :
· Sertakan surat Izin Nikah (yang asli) dari keduataan besar Negaranya yang ada di Indonesia;
· Persyaratan Nikah dari Negaranya (jika ada);
· Izin menikah dan persyaratan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh lembaga resmi;
· Foto Copy Paspor dan siapkan Paspor Asli;
· Surat bukti melapor ke Polres/Polsek tempat dilaksanakannya pernikahan.
II. DATANG KE DESA/KELURAHAN setempat meminta :
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (model N-1);
2. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N-4). Lengkapi dengan surat pengantar untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat.
3. Jika tidak memiliki Akta Kelahiran maka mintalah Surat Keterangan Asal Usul (model N-2)
4. Khusus bagi Calon Pengantin Putri : Membawa bukti/surat keterangan telah Imunisasi TT dari PUSKESMAS DATANG KE KUA setempat.
III. Berkas persyaratan (calon pengantin Putra dan Putri) /surat surat di atas dibawa ke KUA
· dimasukkan stofmap warna hijau jika Nikahnya di KUA pada Jam Kerja
· dimasukkan stofmap Warna merah jika pernikahan di luar Jam Kerja KUA/ di Luar KUA/ di hari Libur atau Cuti), selanjutnya :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah menurut model N-7;
b. Mengisi Formulir/ Surat Persetujuan Mempelai (model N-3);
c. Mengikuti proses Verifikasi/Validasi DATA dan Bimbingan Suscatin (Calon Pengantin Putra, Calon Pengantin Putri dan Wali Nikahnya);
d. Khusus bagi yang akan melaksanakan pernikahan di Luar KUA atau di luar Jam Kerja KUA atau di hari Libur atau Cuti, maka ia mengisi formulir pembayaran PNBP N/R untuk digunakan membayar biaya Nikah (PNBP N/R) ke Bank (BRI/BNI/ Bank Mandiri/BTN). Setelah pembayaran ke Bank, maka Bukti Pembayaran tersebut diserahkan ke KUA. Jika sampai hari “ H ” (pelaksanaan nikah) belum menyerahkan bukti pembayaran biaya PNBP N/R maka Pencatatan Nikahnya ditunda.
IV. Berkas persyaratan nikah sudah masuk di bagian pendaftaran nikah di KUA minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari pernikahan berlangsung, jika kurang dari 10 (sepuluh) hari maka harus dimintakan Rekomendasi dari Camat tempat pelaksanaan Nikah berlangsung.
V. Bagi Calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun pada hari pernikahan maka harus ada surat Izin dari orangtuanya. Bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun pada hari pernikahannnya, maka harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama.
VI. Jika pernikahan dilaksanakan di luar Kecamatan tempat tinggal Calon Pengantin Putri maka , mintalah surat ANDON NIKAH / REKOMENDASI NIKAH dari KUA tempat tinggal Calon Pengantin Putri.
PENDAHULUAN
Kantor Urusan Agama
Kecamatan Besuki, berdasarkan catatan sejarah yang berhasil ditelusuri,
diketahui bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki tersebut didirikan pada
tahun 1947, dengan Kepala kantor yang pertama bernama RH. Hasan. Pada masa itu,
pusat pelaksanaan administrasi menumpang pada Kantor Masjid Jami’ Baiturrahman
Kecamatan Besuki.
Setelah kepemimpinan RH.
Hasan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh KH. Abd. Razak
selama 8 tahun, yaitu dari tahun 1951
sampai dengan 1959. Pada masa KH. Abd. Razaq, administrasi Kantor mulai
berjalan cukup baik. Pada tahun 1959, jabatan Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Besuki dijabat oleh Ahmad Soelaiman sampai tahun 1968. Pada masa ini
Ahmad Soelaiman mampu mengadakan pendekatan dengan pemerintahan, yaitu Pembantu
Bupati (Kawedanan) Besuki, Bapak Sunjoto. Sehingga pada akhirnya di tahun 1965
Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki mendapat tanah hak guna bangunan seluas
600 m2.
Pada tahun 1965, atas
swadaya Ahmad Soelaiman dan bantuan masyarakat Kecamatan Besuki, berhasil
membangun gedung Kantor Urusan Agama di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB),
yang sampai saat ini gedung tersebut masih ada dan difungsikan sebagai Rumah
dinas Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki.
Di tahun 1968, setelah
kepemimpinan Ahmad Sulaiman, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki
dijabat oleh Abd. Mukti, yang akhirnya secara berturut-turut, pada tahun 1974
sampai tahun 1975, Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dipimpin oleh Moh.
Halil, tahun 1975 sampai tahun 1976 dipimpin oleh K. Mukhrowi.
Pada tahun 1976 sampai
dengan 1980, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh Kusmito.
Di bawah kepemimpinan Kusmito, pada tahun 1980, Kantor Urusan Agama Kecamatan
Besuki dapat membangun gedung baru seluas 184 m2 dari dana DIP
(Daftar Isian Proyek) Kementerian Agama pusat tahun anggaran 1979/1980, yang
sampai saat ini gedung tersebut dapat dilihat dengan megahnya.
Setelah Kusmito, tahun
1981 – 1987 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh H. Konnot,
Tahun 1987 – 1991, Kepala Kantor Urusan
Agama dijabat kembali oleh H. Ahmad Solaiman. Tahun 1991 – 1997 Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh H. Abdurrachman, SH. Pada saat kepemimpinan
H. Abdurrachman, SH, KUA Kecamatan Besuki mengalami peningkatan penataan
administrasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena itu, Kantor Urusan
Agama Kecamatan Besuki dipilih mengikuti lombah KUA Teladan tingkat propinsi
Jawa Timur tahun 1996/1997.
Selanjutnya, secara
berturut-turut, Tahun 1997 – 2000, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki
dijabat oleh Herman Budiarto, BA. Tahun
2000 – 2002, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat Drs. Halik.
Dan selanjutnya, dari tahun 2002 sampai tahun
2006, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Besuki dijabat oleh Drs. Abd.
Haris, M.Pd.I.
Pada masa kepemimpinan Drs. Abd. Haris, M.Pd.I. KUA. Kecamatan Besuki
sempat dipercaya untuk mewakili Kabupaten Situbondo mengikuti lomba KUA. teladan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Atas
perjuangan dan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam lomba tersebut KUA.
Besuki termasuk dalam kategori the Best Ten, berhasil meraih juara 9.
Di Penghujung tahun 2006, Pimpinan dipegang oleh
H. Iskandi, S.Pd.I. sampai tahun 2007. Dan sejak saat itu hingga sekarang KUA. Kecamatan
Besuki dipimpin oleh Abdul Mukti, S.Ag., M.HI.
TABEL I
PERIODE
KEPEMIMPINAN
KUA.
KECAMATAN BESUKI
NO
|
TAHUN
|
NAMA
KEPALA
|
1
|
1947 –
1950
|
R.H. Hasan
|
2
|
1950 –
1959
|
KH. Abd. Razaq
|
3
|
1959 –
1968
|
Ahmad Soelaiman
|
4
|
1968 –
1974
|
Abd. Mukti
|
5
|
1974 –
1975
|
Moh. Halil
|
6
|
1975 –
1976
|
K. Mukhrowi
|
7
|
1976 –
1980
|
Kusmito
|
8
|
1981 –
1987
|
H. Kunnot
|
9
|
1987 –
1991
|
Ahmad Soelaiman
|
10
|
1991 –
1997
|
Abd. Rahman
|
11
|
1997 –
2000
|
Herman Budiarto
|
12
|
2000 –
2002
|
Drs. Halik
|
13
|
2002 –
2006
|
Drs. Abd. Haris, M.Pd.I.
|
14
|
2006 –
2007
|
Iskandi, S.Pd.I.
|
15
|
2007 – 2010
|
Drs. Halik
|
16
|
2011 –
2011
|
M. Alwi
|
17
|
2011 – 2014
|
Drs. H. Tajri, M.HI.
|
18
|
2014 - Sekarang
|
Abdul
Mukti, S.Ag.,M.HI.
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas KUA Kec. Besuki, kami segenap personil selalu siap dalam menyediakan sarana dan prasana yang memadai serta tata ruang yang harmonis dan serasi untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat sekitar.
KUA Besuki juga memiliki tempat parkir yang luas, taman yang indah dan ruang tunggu yang diantaranya berfungsi
untuk transit sejenak bagi masyarakat untuk menyiapkan berkas/keperluan yang dibutuhkan.
Dalam rangka membangun tata kelola
pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,
gratifikasi, kolusi dan nepotisme, KUA Kecamatan Besuki telah mengambil
langkah untuk tidak memungut biaya pelayanan apapun selain yang sudah
ditentukan dalam peraturan perundangan. Dengan kata lain, semua jenis pelayanan
adalah nol rupiah, kecuali biaya pencatatan nikah luar (Bedol) Rp 600.000,-.
untuk merespon yang menjadi kebijakan Ditjen bimas
Islam dalam rencana master plan pengembangan SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) maka Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) adalah aplikasi yang harus
dioptimalkan fungsinya oleh KUA sebagai bagian terpadu dari Aplikasi SIMBI
(Sistem Informasi Bimas Islam), dan KUA Kecamatan Besuki sudah melakukan
entri data tentang potensi tanah
wakaf yang ada di wilayah Besuki sehingga informasinya dapat diakses secara luas melalui media teknologi informasi.
Terimakasih telah datang di blog KUA Kec. Besuki.














