Pesantren Itu Moderat, Toleran, dan Cinta Tanah Air

Pesantren termasuk lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pesantren bahkan sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia, pesantren tumbuh demikian pesat dalam warna dan keberagamaannya. 
Meski beragam ciri dan warna, Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa ada tiga ciri utama yang dimiliki setiap pesantren. Ketiga ciri itu adalah pemahaman keagamaan yang moderat, sikap yang toleran, serta cinta Tanah Air.
“Saya mencermati, setiap pesantren mempunyai ragam jenis berbeda yang dikembangkan, sebagai ciri khasnya. Semua disesuaikan dengan situasi kondisi dan kebutuhannya. Ada yang tahassus ilmu agama, ada yang mengembangkan pertanian, ada yang konsentrasi dibidang pertukangan, ada yang khusus ilmu hadits, ulumul Qur’an dan lain sebagainya. Sungguh sangat beragam. Meski demikian, diantara keragaman yang ada, minimal ada tiga ciri utama yang terdapat dalam setiap pesantren,” demikian dikatakan Menag saat memberikan sambutan di hadapan pengasuh, pimpinan, serta para santri dan alumni Pondok Pesantren Modern Sahid, Gunung Menyan, Bogor, Rabu (27/05).
Hadir dalam tasyakuran tersebut keluarga besar Sukamdani Sahid, keluarga besar Ponpes, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kalankemenag Kabupaten Bogor, Ketua MUI pusat, para tokoh agama dan masyarakat sekitar dan lain sebagainya.
“Pertama, setiap pesantren bisa dipastikan, menanamkan dan mengajarkan nilai-nilai Islam yang penuh dengan moderasi” terang Menag.
“Jadi Islam bukan hanya untuk kaum Muslim semata, namun lebih dari itu, Islam ada untuk menebarkan kemaslahatan manusia dan alam semesta, yang kita kenal dengan sebutan faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah,” tambahnya.
Ciri kedua, lanjut Menag, setiap pesantren  mengajarkan faham toleransi yang tinggi. Insan pesantren tidak pernah menganggap apa yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran, adalah kebenaran yang mutlak. “Banyak pesantren mengikuti pendapat Imam Syafi’i: pendapatku itu adalah sesuatu yang benar menurutku, tetapi boleh jadi, pendapatku itu salah. Sisi lain, pendapat orang lain itu menurutku salah. Meski demikian, bisa jadi, ada kebenarannya,” tuturnya. 
“Jadi, dalam pesantren, kebenaran itu tidak mutlak pada dirinya. Bahkan perbedaan bisa menimbulkan simpati, bahkan empati. Jadi pesantren melihat perbedaan sebagai sebuah rahmat,” lanjutnya. Meski demikian, Menag mengingatkan, toleran bukan berarti, menerima atau meyakini keyakinan yang beda tersebut. 
Ciri ketiga pesantren adalah senantiasa menanamkan kesadaran akan cinta Tanah Air. Cinta Tanah Air bahkan bisa dijadikan sebagai salah satu standard kualitas keimanan seorang muslim. Menurut Menag, Ahlussunnah wal jamaah memahami, syariat dan nilai-nilai agama bisa ditegakkan di masyarakat, ketika daerah atau negara dalam kondisi damai. Artinya, kedamaian menjadi syarat mutlak.
“Jika tiba-tiba ada orang Islam yang mengajarkan kekerasan dan mentolelir pembunuhan atas nama agama, maka perlu dipertanyakan kembali keIslamannya. Karena hal ini akan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Menag. (G-penk/mkd/mkd)




VISI DAN MISI

Kantor Urusan Agama Kec. Besuki 
Tahun 2015 

VISI 
"TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA MENUJU MASYARAKAT BESUKI YANG MARHAMAH DAN MASLAHAH"

MISI 
DENGAN INTEGRITAS YANG TINGGI, PROFESIONAL, INOVATIF DAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB SERTA MENGEDEPANKAN KETELADANAN, KUA KEC. BESUKI MENGEMBAN MISI : 
  1. MENINGKATKAN PELAYANAN, PENGAWASAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN NIKAH DAN RUJUK. 
  2. MENINGKATKAN STATISTIK, DOKUMENTASI DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KUA 
  3. MENINGKATKAN PELAKSANAAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA KUA 
  4. MENGOPTIMALKAN BIMBINGAN KELUARGA SAKINAH
  5. MENGOPTIMALKAN BIMBINGAN KEMASJIDAN
  6. MENGOPTIMALKAN BIMBINGAN PEMBINAAN SYARI'AH
  7. MENINGKATKAN FUNGSI KAIN DI BIDANG AGAMA ISLAM YANG DITUGASKAN OLEH KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN 

 
 

STRUKTUR KUA KECAMATAN BESUKI


ANDA MAU NIKAH ?
    I.        SIAPKAN : 
1.     Foto Copy KTP Calon Pengantin dan Foto Copy KTP Kedua orang tua Calon Pengantin;
2.     Foto Copy Kartu Keluarga Calon Pengantin;
3.     Pas Foto ukuran 2 X 3 = 3 lembar , 3 X 4 = 2 lembar ,4 X 6 = 1 lembar, background warna biru. Lengkapi :
a)    Akta Cerai Asli (Khusus Duda/Janda Cerai); sedangkan bagi Duda/Janda ditinggal mati sertakan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami/Istri;
b)    Foto Copy Akta Kelahiran (jika ada);
c)    Foto Copy Ijazah SD/SLTP/SLTA (jika ada); 
d)    Foto Copy Buku Nikah orang tua (Khusus untuk Calon Pengantin Putri);
e)    Jika Calon Pengantin :
a.     Anggota TNI / POLRI sertakan Surat Izin Nikah (yang asli) dari atasannya.
b.     Wagra Negara Asing :
·        Sertakan surat Izin Nikah (yang asli) dari keduataan besar Negaranya yang ada di Indonesia;
·        Persyaratan Nikah dari Negaranya (jika ada);
·        Izin menikah dan persyaratan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh lembaga resmi;
·        Foto Copy Paspor dan siapkan Paspor Asli;
·        Surat bukti melapor ke Polres/Polsek tempat dilaksanakannya pernikahan.
 II.        DATANG KE DESA/KELURAHAN setempat meminta :
1.     Surat Keterangan Untuk Nikah (model N-1);
2.     Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N-4). Lengkapi dengan surat pengantar untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat.
3.     Jika tidak memiliki Akta Kelahiran maka mintalah Surat Keterangan Asal Usul (model N-2)
4.     Khusus bagi Calon Pengantin Putri : Membawa bukti/surat keterangan telah Imunisasi TT dari PUSKESMAS DATANG KE KUA setempat.
III.        Berkas persyaratan (calon pengantin Putra dan Putri) /surat surat di atas dibawa ke KUA
·        dimasukkan stofmap warna hijau jika Nikahnya di KUA pada Jam Kerja
·        dimasukkan stofmap Warna merah jika pernikahan di luar Jam Kerja KUA/ di Luar KUA/ di hari Libur atau Cuti), selanjutnya :
a.     Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah menurut model N-7;
b.     Mengisi Formulir/ Surat Persetujuan Mempelai (model N-3);
c.     Mengikuti proses Verifikasi/Validasi DATA dan Bimbingan Suscatin (Calon Pengantin Putra, Calon Pengantin Putri dan Wali Nikahnya);
d.     Khusus bagi yang akan melaksanakan pernikahan di Luar KUA atau di luar Jam Kerja KUA atau di hari Libur atau Cuti, maka ia mengisi formulir pembayaran PNBP N/R untuk digunakan membayar biaya Nikah (PNBP N/R) ke Bank (BRI/BNI/ Bank Mandiri/BTN). Setelah pembayaran ke Bank, maka Bukti Pembayaran tersebut diserahkan ke KUA. Jika sampai hari “ H ” (pelaksanaan nikah) belum menyerahkan bukti pembayaran biaya PNBP N/R maka Pencatatan Nikahnya ditunda.
 IV.        Berkas persyaratan nikah sudah masuk di bagian pendaftaran nikah di KUA minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari pernikahan berlangsung, jika kurang dari 10 (sepuluh) hari maka harus dimintakan Rekomendasi dari Camat tempat pelaksanaan Nikah berlangsung.
    V.        Bagi Calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun pada hari pernikahan maka harus ada surat Izin dari orangtuanya. Bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun pada hari pernikahannnya, maka harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama.
VI.        Jika pernikahan dilaksanakan di luar Kecamatan tempat tinggal Calon Pengantin Putri maka , mintalah surat ANDON NIKAH / REKOMENDASI NIKAH dari KUA tempat tinggal Calon Pengantin Putri.

Jl. Gunung Ringgit No. 21 Besuki

Kab. Situbondo

Telp. 0338-891260 Kode Pos (68356)

PENDAHULUAN

          Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki, berdasarkan catatan sejarah yang berhasil ditelusuri, diketahui bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki tersebut didirikan pada tahun 1947, dengan Kepala kantor yang pertama bernama RH. Hasan. Pada masa itu, pusat pelaksanaan administrasi menumpang pada Kantor Masjid Jami’ Baiturrahman Kecamatan Besuki.
         Setelah kepemimpinan RH. Hasan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh KH. Abd. Razak selama 8 tahun, yaitu dari  tahun 1951 sampai dengan 1959. Pada masa KH. Abd. Razaq, administrasi Kantor mulai berjalan cukup baik. Pada tahun 1959, jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh Ahmad Soelaiman sampai tahun 1968. Pada masa ini Ahmad Soelaiman mampu mengadakan pendekatan dengan pemerintahan, yaitu Pembantu Bupati (Kawedanan) Besuki, Bapak Sunjoto. Sehingga pada akhirnya di tahun 1965 Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki mendapat tanah hak guna bangunan seluas 600 m2.
          Pada tahun 1965, atas swadaya Ahmad Soelaiman dan bantuan masyarakat Kecamatan Besuki, berhasil membangun gedung Kantor Urusan Agama di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), yang sampai saat ini gedung tersebut masih ada dan difungsikan sebagai Rumah dinas Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki.
      Di tahun 1968, setelah kepemimpinan Ahmad Sulaiman, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh Abd. Mukti, yang akhirnya secara berturut-turut, pada tahun 1974 sampai tahun 1975, Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dipimpin oleh Moh. Halil, tahun 1975 sampai tahun 1976 dipimpin oleh K. Mukhrowi.
Pada tahun 1976 sampai dengan 1980, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh Kusmito. Di bawah kepemimpinan Kusmito, pada tahun 1980, Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dapat membangun gedung baru seluas 184 m2 dari dana DIP (Daftar Isian Proyek) Kementerian Agama pusat tahun anggaran 1979/1980, yang sampai saat ini gedung tersebut dapat dilihat dengan megahnya.
        Setelah Kusmito, tahun 1981 – 1987 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh H. Konnot, Tahun 1987 – 1991,  Kepala Kantor Urusan Agama dijabat kembali oleh H. Ahmad Solaiman. Tahun 1991 – 1997 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh H. Abdurrachman, SH. Pada saat kepemimpinan H. Abdurrachman, SH, KUA Kecamatan Besuki mengalami peningkatan penataan administrasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dipilih mengikuti lombah KUA Teladan tingkat propinsi Jawa Timur tahun 1996/1997.
       Selanjutnya, secara berturut-turut, Tahun 1997 – 2000, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat oleh Herman Budiarto, BA. Tahun 2000 – 2002, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki dijabat Drs. Halik. Dan selanjutnya, dari tahun  2002 sampai tahun 2006, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Besuki dijabat oleh Drs. Abd. Haris, M.Pd.I.
Pada masa kepemimpinan Drs. Abd. Haris, M.Pd.I. KUA. Kecamatan Besuki sempat dipercaya untuk mewakili Kabupaten Situbondo mengikuti lomba KUA.  teladan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Atas perjuangan dan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam lomba tersebut KUA. Besuki termasuk dalam kategori the Best Ten, berhasil meraih juara 9.
       Di Penghujung tahun 2006, Pimpinan dipegang oleh H. Iskandi, S.Pd.I. sampai tahun 2007. Dan sejak saat itu hingga sekarang KUA. Kecamatan Besuki dipimpin oleh Abdul Mukti, S.Ag., M.HI.
TABEL I
PERIODE KEPEMIMPINAN
KUA. KECAMATAN BESUKI
NO
TAHUN
NAMA KEPALA
1
1947 – 1950
R.H. Hasan
2
1950 – 1959
KH. Abd. Razaq
3
1959 – 1968
Ahmad Soelaiman
4
1968 – 1974
Abd. Mukti
5
1974 – 1975
Moh. Halil
6
1975 – 1976
K. Mukhrowi
7
1976 – 1980
Kusmito
8
1981 – 1987
H. Kunnot
9
1987 – 1991
Ahmad Soelaiman
10
1991 – 1997
Abd. Rahman
11
1997 – 2000
Herman Budiarto
12
2000 – 2002
Drs. Halik
13
2002 – 2006
Drs. Abd. Haris, M.Pd.I.
14
2006 – 2007
Iskandi, S.Pd.I.
15
2007 – 2010
Drs. Halik
16
2011 – 2011
M. Alwi
17
2011 – 2014
Drs. H. Tajri, M.HI.
18
2014 - Sekarang
Abdul Mukti, S.Ag.,M.HI.



Kerja Bakti bersama untuk menghadapi lomba KUA Korwil Jatim.







Inilah KUA Kecamatan Besuki jika dilihat dari depan. Dengan dengan perpaduan warna cat hijau dan kuning membuat KUA Besuki begitu indah dilihat.


Selamat datang di blog KUA Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.


Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas KUA Kec. Besuki, kami segenap personil selalu siap dalam menyediakan sarana dan prasana yang memadai serta tata ruang yang harmonis dan serasi untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat sekitar. 
KUA Besuki juga memiliki tempat parkir yang luas, taman yang indah dan ruang tunggu yang diantaranya berfungsi untuk transit sejenak bagi masyarakat untuk menyiapkan berkas/keperluan yang dibutuhkan. 
Dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, gratifikasi, kolusi dan nepotisme, KUA Kecamatan Besuki telah mengambil langkah untuk tidak memungut biaya pelayanan apapun selain yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangan. Dengan kata lain, semua jenis pelayanan adalah nol rupiah, kecuali biaya pencatatan nikah luar (Bedol) Rp 600.000,-. 
untuk merespon yang menjadi kebijakan Ditjen bimas Islam dalam rencana master plan pengembangan SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) maka Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) adalah aplikasi yang harus dioptimalkan fungsinya oleh KUA sebagai bagian terpadu dari Aplikasi SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam), dan KUA Kecamatan Besuki sudah melakukan entri data  tentang potensi tanah wakaf yang ada di wilayah Besuki sehingga informasinya dapat diakses secara luas melalui media teknologi informasi

Terimakasih telah datang di blog KUA Kec. Besuki.